Negara Netral

20 Dec

Negara netral adalah sikap suatu Negara yang tidak turut berperang dan tidak ikut pula dalam permusuhan, atau sikap yang diambil oleh Negara ketiga untuk tidak memihak terhadap Negara yang sedang berperang. Dalam arti teknis, netralitas lebih dari pada suatu sikap, dan menunjukan suatu legal dari satu Negara, yang mencakup hak, kewajiban dan hak-hak istimewa tertentu dalam hukum internasional, yang harus dihormati baik oleh pihak-pihak yang berperang maupun pihak-pihak netral lainnya. Suatu Negara yang sudah memutuskan akan bersikap netral, biasanya dinyatakan dalam pernytaan resmi.
Prinsip Umum Netraitas
Menurut Grotius ada dua prinsip netralitas, yaitu :
a. Negara netral tidak boleh berbuat sesuatu yang dapat memperkuat pihak-pihak yang berperang berdasarkan alasan perang yang tidak adil, sedangkan Negara netral tidak boleh menghalang-halangi gerakan pihak berperang yang alasan perangnya tidak adil.
b. Jika sulit untuk menentukan adil atau tidaknya suatu perang, maka Negara netral harus memperlakukan pihak-pihak berperang secara sama.
Kedua hal tersebut merupakan prinsip netralitas yang muncul pada abad XVII. Dalam abad XVII, ada perkembangan baru yaitu dengan munculnya dua ahli hukum internasional yang membahas netralitas, yaitu BYNKERSHOCK dan VATTEL. Menurut mereka netralitas itu mengandung dua pengertian yaitu :
1. Negara netral berkewajiban untuk tidak memihak
2. Pihak berperang harus menghormati wilayah Negara netral secara resmi Bynkershock menggunakan istilah nonhostess, yang berarti dalam suatu perang tidak turut salah satu pihak, tidak membantu salah satu pihak, sedang Vattel memakai istilah neultrality, yang berarti tidak memilih salah satu pihak, tetapi menjadi kawan kedua belah pihak.
Aturan-aturan dasar kenetralan
Menurut SCHWARZENBERGER, hukum kenetralan mengenai 5 aturan dasar yaitu :
a. Negara netral tidak boleh memihak dalam suatu perang, dan dilarang membantu pihak-pihak berperang Negara netral harus bersikap tidak memihak.
b. Negara netral harus mencegah sampai wilayahnya dipakai sebagai pangkalan operasi pihak-pihak berperang.
c. Suatu Negara yang tidak ikut turut serta dalam perang, harus dihormati hak-haknya sebagai warga Negara netral oleh pihak-pihak berperang.
d. Negara netral berbeda dengan Negara yang dinetrlalisir, dapat merubah statusnya, dari netral menjadi pihak yang ikut serta dalam berperang. Status netral hanya berlaku dalam perang itu saja.
e. Setiap pelanggaran terhadap kewajiban Negara netral dan pihak-pihak berperang yang dilakukan oleh pihak satu terhadap pihak lainnya, merupakan suatu pelanggaran terhadap hukum internasional.

Leave a comment